Malang Media Rakyat
Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus
perampokan, Mohammad Muklis alias Siklum, 24 tahun, warga Jalan Muharto VB
Malang dibekuk anggota unit reskrim Polsekta Blimbing. Dia diketahui melakukan
perampokan terhadap Hilmy Abuyazid, 20 tahun dan Tomas Kristanto, 17 tahun,
keduanya warga Jalan Polowijen Malang, bulan Juli 2011 lalu. Dipaparkan
Kanitreskrim Polsekta Blimbing, Ipda I Gusti Agung Ananta Pranata, selain
Muklis, ada satu lagi pelaku yang buron. “Tiga temannya sudah tertangkap dan
bahkan sekarang sudah bebas dari penjara setelah melakukan perampokan terhadap
korban yang menumpang truk,” terangnya. Sementara itu, dalam waktu yang hampir bersamaan, beberapa anak buahnya juga
menangkap Supriyanto alias Sangir, 39 tahun, warga Jalan LA Sucipto Malang
ketika sedang duduk-duduk di Jalan Tenaga Malang. Sangir, nama panggilannya
sehari-hari dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Didik Ariyanto, 42
tahun, warga Jalan Brigjen S Riadi Malang. ‘Tersangka meminta uang untuk
tambahan membeli minuman keras kepada korban yang hendak menutup tokonya di
Jalan LA Sucipto. Nampaknya diberi Rp 10.000, pelaku mengamuk dan langsung
menghajar kepala korban dengan kayu mirip gitar,” papar Gusti.
Setelah puas melakukan penganiayaan, Sangir kabur dan berhasil dibekuk awal pekan kemarin. Menurut mantan Kanit Laka Lantas Polres Malang Kota itu, tersangka Sangir sudah berulangkali berurusan dengan polisi. “Siapa polisi yang tidak kenal dengan Sangir? Dia sudah beberapa kali masuk ke sel karena kasus yang sama. Kita menerapkan pasal 368 sub 351 kepada tersangka ini,” tutupnya. (mas)
Setelah puas melakukan penganiayaan, Sangir kabur dan berhasil dibekuk awal pekan kemarin. Menurut mantan Kanit Laka Lantas Polres Malang Kota itu, tersangka Sangir sudah berulangkali berurusan dengan polisi. “Siapa polisi yang tidak kenal dengan Sangir? Dia sudah beberapa kali masuk ke sel karena kasus yang sama. Kita menerapkan pasal 368 sub 351 kepada tersangka ini,” tutupnya. (mas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar