Gresik – Media Rakyat
Ketika Bupati Gresik
Dr. Sambari Halim Radianto memerintahkan menutup pintu gerbang pada Rabu tepat
jam 07.00 wib. Ada puluhan mobil dan motor tertahan tak bisa masuk kantor.
Keadaan ini atas perintah Bupati Gresik untuk memberikan semacam ‘shock terapy’
dalam peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten
Gresik.Sesuai yang disampaikan Bupati Sambari beberapa saat yang lalu, bahwa
disiplin ASN di Gresik tidak harus melalui apel pagi Senin dan Jum’at, tapi
bisa sewaktu-waktu (tentative). Seperti saat ini, yang dilakukan Bupati Gresik
dengan menutup pintu gerbang kantor tepat jam 07.00 dan membuka kembali saat
jam 08.00.Memang ada 10 ASN yang lolos masuk melalui pintu gerbang yang dijaga
oleh Satpol PP Gresik. Mereka berkilah sebagai tamu dari luar yang diundang
dengan menunjukkan undangan. Namun belum sampai masuk kantor, 10 ASN tersebut
malah dicegat oleh Bupati Sambari dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Nadhif. Mereka dikumpulkan dan dicatat identitasnya.“Meski anda sebagai ASN
dari luar kantor dan datang ke sini untuk menghadiri undangan. Mestinya anda
tahu jam yang tertera pada undangan adalah jam 07.00. Seharusnya anda hadir
sebelum jam tersebut. Sebagai ASN, anda juga harus paham bahwa pada jam tujuh
tepat harus sudah mulai melaksanakan tugas, dan pintu gerbang harus ditutup”
tegas Sambari.Ternyata para undangan yang akan menghadiri pembekalan ASN oleh
Bupati Gresik tersebut malah banyak yang terlambat. Terhitung ada 103 orang ASN
terlambat dari sekitar 291 orang ASN yang diundang pada kegiatan yang
berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja.Keterlambatan juga dialami oleh
beberapa ASN yang berdinas di lingkungan kantor Bupati Gresik. Meski tidak
banyak, namun ada beberapa yang pada hari itu datang terlambat. Terhadap
keadaan ini Kepala BKD Nadhif akan memberikan sanksi dengan pengurangan
tunjangan.“Kami akan memeriksa keterlambatan ASN tersebut melalui mesin
absensi. Setiap ASN yang terlambat akan mengurangi nominal tunjangan yang
diterima. Jika keterlambatan ini dilakukan berulang, maka yang bersangkutan
juga akan mendapat peringatan berupa sanksi. Mulai dari peringatan lisan sampai
peringatan tertulis sesuai peraturan perundangan yang berlaku” tandas Nadhif
seperti yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan protokol Pemkab Gresik
Sutrisno. (sdm/edited by Diskominfo Kab. Gresik....(ardi/marjo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar