Malang Media Rakyat
Larangan
memasang alat peraga atau media kampanye masih juga tak dipatuhi oleh caleg.
Padahal sebelumnya para calon wakil rakyat itu sudah diberi sosialisasi tentang
peraturan KPU 15 tahun 2013 tentang pengaturan alat peraga kampanye melalui
parpol masing-masing.Pimpinan Divisi Penindakan dan Pengawasan Pelanggaran
Panwaslu, Fajar Santoso SH mengatakan hampir di semua kecamatan di Kota Malang
masih terdapat alat peraga milik caleg yang tak sesuai aturan, di antaranya
baliho dan banner.Padahal dalam peraturan KPU 15 tahun 2013 sudah mengatur
tentang alat peraga caleg yang dibolehkan dan tak dibolehkan. Alat peraga yang
dibolehkan untuk para caleg yakni spanduk, itu pun satu zona atau satu
kelurahan hanya terdapat satu spanduk.Pelanggaran lainnya, baliho dan banner
yang dipasang di pohon dan di jalan protokol. Sesuai ketentuan, caleg tak boleh
menggunakan baliho, banner, billboard dan bando untuk media kampanye.Baliho,
banner, billboard dan bando hanya boleh digunakan oleh parpol. Itu pun hanya
berisi gambar logo dan nomor parpol dan foto pengusung parpol yang tak ikut
dalam pencalegan.“Karena masih ada yang melanggar, maka besok kami koordinasi
dengan Satpol PP. Tadi saya sudah membahas hal ini bersama ketua Panwaslu,”
kata Fajar.Menurut dia, kewenangan Panwaslu membuat rekomendasi tentang temuan
pelanggaran alat peraga caleg. Rekomendasi lalu diberikan kepada Satpol PP
untuk melakukan penindakan atau penertiban.“Kami sudah memberi rekomendasi
kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban. Rekomendasi itu diberikan pada 27
September lalu. Namun di lapangan masih ada alat peraga caleg yang tak sesuai
ketentuan,” paparnya.Fajar juga mengingatkan pemasangan bendera parpol secara
tepat. Berdasarkan pengawasan, masih ditemukan bendera parpol yang dipasang di
pohon. Bahkan ada bendera parpol yang diikat di ujung pohon.Sementara Kepala
Satpol PP Kota Malang, Mulyono yang dihubungi sebelumnya mengaku sudah
melakukan penertiban alat peraga caleg. Hanya saja penertiban dilakukan secara
bertahap. (azis/in)