Malang –Media
Rakyat
Menurut,
Bupati Malang, H Rendra Kresna
tegaskan tidak ada pungutan apapun dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Malang.Bila
ada pihak Sekolah atau Kepala Sekolah (Kasek) yang meminta biaya PPDB dengan dalih apapun kepada calon siswa
maka akan dikenakan sanksi tegas dengan pencopotan jabatan."Kami haramkan
pihak sekolah atau Kasek bila meminta biaya PPDB apapun alasanya. Tapi kalau sudah
diterima menjadi siswa SD atau SMP silahkan meski tetap harus sesuai
aturan," kata Rendra Kresna,
Minggu yang lalu Artikel ini telah tayang di dengan judul Bupati Malang Rendra
Kresna Tegaskan Tidak Ada Pungutan dalam PPDB untuk SD dan SMP, .Dijelaskan Rendra Kresna, pihaknya saat ini sedang
menanti bila ada laporan dari calon orang tua siswa yang ditarik biaya PPDB yang ditutup pekan lalu dari Sekolah.
Sanksi tegas telah disiapkan bagi penanggung jawab Sekolah yang melakukan
penarikan biaya PPDB pada calon siswa."Kami
tidak akan beri ampun mereka dan akan langsug kami copot," ucap Rendra Kresna.Lebih lanjut dikatakan
Rendra, dalam PPDB 2018 Pemkab Malang justru menyiapkan
program meringankan beban orang tua siswa. Yakni dengan akan memberikan bantuan
seragam baru bagi siswa SD dan SMP.Dengan demikian, orang tua siswa yang
anaknya melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi tidak terbebani biaya besar
untuk beli seragam Sekolah."Saya sudah koordinasikan dengan Pak Sekda
selaku Ketua Banggar, untuk anak - anak SD dan SMP yang baru agar dibantu
dengan pengadaan pakaian seragam yang merah putih dan biru," ujar Rendra.Sementara
Anggota Komisi II DPRD Kab Malang, Cholis Bidajati mengatakan, pihaknya
mendukung penuh sikap tegas Bupati Malang tentang larangan pungutan biaya PPDB 2018. Karena secara aturan adanya
biaya PPDB memang dilarang apapun alasannya.Sebenarnya,
menurut Cholis Bidajati, tidak hanya pungutan dalam PPDB yang dibebaskan, tapi semestinya
selama menjalani pendidikan di sekolah, siswa atau wali murid tidak dikenakan
tarikan sejumlah uang dengan mengatas namakan sumbangan pendidikan."Semestinya
sekolah itu sudah gratis, karena untuk pembangunan fisik gedung itu adalah
tanggung jawab negara," tutur Cholis Bidajati.Artikel ini telah tayang di suryamalan
dengan judul Bupati Malang Rendra Kresna Tegaskan Tidak Ada Pungutan dalam PPDB
untuk SD dan SMP,..(zis/ardi) .