Laman

Selasa, 26 Juni 2018

Bupati Malang,Melarang Pungutan dalam PPDB untuk SD dan SMP


Malang –Media Rakyat
Menurut, Bupati Malang, H Rendra Kresna tegaskan tidak ada pungutan apapun dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Malang.Bila ada pihak Sekolah atau Kepala Sekolah (Kasek) yang meminta biaya PPDB dengan dalih apapun kepada calon siswa maka akan dikenakan sanksi tegas dengan pencopotan jabatan."Kami haramkan pihak sekolah atau Kasek bila meminta biaya PPDB apapun alasanya. Tapi kalau sudah diterima menjadi siswa SD atau SMP silahkan meski tetap harus sesuai aturan," kata Rendra Kresna, Minggu yang lalu Artikel ini telah tayang di dengan judul Bupati Malang Rendra Kresna Tegaskan Tidak Ada Pungutan dalam PPDB untuk SD dan SMP, .Dijelaskan Rendra Kresna, pihaknya saat ini sedang menanti bila ada laporan dari calon orang tua siswa yang ditarik biaya PPDB yang ditutup pekan lalu dari Sekolah. Sanksi tegas telah disiapkan bagi penanggung jawab Sekolah yang melakukan penarikan biaya PPDB pada calon siswa."Kami tidak akan beri ampun mereka dan akan langsug kami copot," ucap Rendra Kresna.Lebih lanjut dikatakan Rendra, dalam PPDB 2018 Pemkab Malang justru menyiapkan program meringankan beban orang tua siswa. Yakni dengan akan memberikan bantuan seragam baru bagi siswa SD dan SMP.Dengan demikian, orang tua siswa yang anaknya melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi tidak terbebani biaya besar untuk beli seragam Sekolah."Saya sudah koordinasikan dengan Pak Sekda selaku Ketua Banggar, untuk anak - anak SD dan SMP yang baru agar dibantu dengan pengadaan pakaian seragam yang merah putih dan biru," ujar Rendra.Sementara Anggota Komisi II DPRD Kab Malang, Cholis Bidajati mengatakan, pihaknya mendukung penuh sikap tegas Bupati Malang tentang larangan pungutan biaya PPDB 2018. Karena secara aturan adanya biaya PPDB memang dilarang apapun alasannya.Sebenarnya, menurut Cholis Bidajati, tidak hanya pungutan dalam PPDB yang dibebaskan, tapi semestinya selama menjalani pendidikan di sekolah, siswa atau wali murid tidak dikenakan tarikan sejumlah uang dengan mengatas namakan sumbangan pendidikan."Semestinya sekolah itu sudah gratis, karena untuk pembangunan fisik gedung itu adalah tanggung jawab negara," tutur Cholis Bidajati.Artikel ini telah tayang di suryamalan dengan judul Bupati Malang Rendra Kresna Tegaskan Tidak Ada Pungutan dalam PPDB untuk SD dan SMP,..(zis/ardi) .








Tidak ada komentar:

Posting Komentar