Laman

Sabtu, 13 Juli 2013

RUU Pendidikan Kedokteran Disahkan Menjadi Undang-Undang



Jakarta— Media Rakyat
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran disahkan menjadi undang-undang pada rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (11/7/2013). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.RUU Pendidikan  Kedokteran  telah diselesaikan pembahasannya pada pembicaraan tingkat I pada 9 Juli 2013, dengan keputusan menyetujui RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Selanjutnya, untuk disampaikan dalam pengambilan keputusan/pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.Pada rapat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas nama Presiden RI atas RUU tentang Pendidikan Kedokteran.Mendikbud menyampaikan, pemerintah menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang sangat tinggi kepada DPR RI khususnya Komisi X atas inisiatifnya mengajukan RUU Pendidikan Kedokteran. Apresiasi juga diberikan kepada anggota Komisi IX DPR RI yang telah berpartisipasi aktif memberi masukan dan menyempurnakan substansi dalam bidang kedokteran.“Kita semua menyadari pentingnya pendidikan kedokteran bagi  kesehatan dan kesejahteraan bangsa Indonesia di masa kini dan di masa yang akan datang,” katanya.Lebih lanjut, Mendikbud menyampaikan, pemerintah memandang  kehadiran RUU Pendidikan  Kedokteran ini sangat tepat dan ditunggu oleh dunia pendidikan kedokteran di Indonesia. Terlebih, kata dia, karena Indonesia mulai tahun 2010 hingga tahun 2035 dikaruniai populasi usia produktif yang jumlahnya luar biasa besarnya.“Populasi tersebut akan menjadi bonus demografi apabila berkualitas, namun sebaliknya  akan menjadi bencana demografi apabila tidak berkualitas. Pendidikan dan kesehatan menjadi kata kunci dalam menentukan kualitas tersebut,” ujar Menteri Nuh.Mendikbud berpendapat, pendidikan dan kesehatan menjadi kata kunci dalam menentukan kualitas tersebut. Hal ini, kata dia, menjadi tantangan tersendiri  bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan  kesehatan masyarakat yang dimulai dari pendidikan kedokteran.Adapun tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk  hidup sehat bagi setiap warga negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat mencapai derajat kesehatan yang optimal agar menjadi warga bangsa produktif dan sejahtera. “Kesehatan merupakan salah satu tolok ukur dari kesejahteraan. Dan kesehatan perlu terus ditingkatkan dalam rangka memperluas dan  mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Mendikbud.Pemerintah memandang, kesehatan  bagi masyarakat seharusnya diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, merata, dan dengan mutu yang baik serta dapat diterima atau dirasakan masyarakat dengan harga yang terjangkau. Untuk memastikan layanan kesehatan tersebut diperlukan penataan mulai dari sisi hulu yakni pendidikan kedokteran.“Pendidikan kedokteran mempunyai peran sangat strategis dalam pembangunan kesehatan,. Namun saat ini masih banyak masalah yang dihadapi oleh pendidikan kedokteran tersebut, seperti masalah kompetensi lulusan dan disparitas mutu,“ kata Menteri Nuh.Masalah sinergitas antara sektor pendidikan/akademik dan kesehatan/profesi  adalah masalah sistemik yang perlu diselesaikan dengan undang-undang karena menyangkut isu lintas sektoral. “Untuk mengatasi hal tersebut perlu  dikembangkan suatu kerangka dan strategi yang komprehensif dalam menata pendidikan kedokteran,” katanya.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar