Jakarta— Media Rakyat
Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pendidikan Kedokteran disahkan menjadi undang-undang pada rapat Paripurna DPR
RI di Jakarta, Kamis (11/7/2013). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Priyo
Budi Santoso.RUU Pendidikan Kedokteran telah diselesaikan
pembahasannya pada pembicaraan tingkat I pada 9 Juli 2013, dengan keputusan
menyetujui RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Selanjutnya, untuk disampaikan
dalam pengambilan keputusan/pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.Pada
rapat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan
pendapat akhir pemerintah atas nama Presiden RI atas RUU tentang Pendidikan
Kedokteran.Mendikbud menyampaikan, pemerintah menyampaikan penghargaan dan
apresiasi yang sangat tinggi kepada DPR RI khususnya Komisi X atas inisiatifnya
mengajukan RUU Pendidikan Kedokteran. Apresiasi juga diberikan kepada anggota
Komisi IX DPR RI yang telah berpartisipasi aktif memberi masukan dan menyempurnakan
substansi dalam bidang kedokteran.“Kita semua menyadari pentingnya pendidikan
kedokteran bagi kesehatan dan kesejahteraan bangsa Indonesia di masa kini
dan di masa yang akan datang,” katanya.Lebih lanjut, Mendikbud menyampaikan,
pemerintah memandang kehadiran RUU Pendidikan Kedokteran ini sangat
tepat dan ditunggu oleh dunia pendidikan kedokteran di Indonesia. Terlebih,
kata dia, karena Indonesia mulai tahun 2010 hingga tahun 2035 dikaruniai
populasi usia produktif yang jumlahnya luar biasa besarnya.“Populasi tersebut
akan menjadi bonus demografi apabila berkualitas, namun sebaliknya akan
menjadi bencana demografi apabila tidak berkualitas. Pendidikan dan kesehatan
menjadi kata kunci dalam menentukan kualitas tersebut,” ujar Menteri Nuh.Mendikbud
berpendapat, pendidikan dan kesehatan menjadi kata kunci dalam menentukan
kualitas tersebut. Hal ini, kata dia, menjadi tantangan tersendiri bagi
bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesehatan masyarakat yang dimulai
dari pendidikan kedokteran.Adapun tujuan pembangunan kesehatan adalah
tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap warga negara. Hal ini
dimaksudkan agar mereka dapat mencapai derajat kesehatan yang optimal agar
menjadi warga bangsa produktif dan sejahtera. “Kesehatan merupakan salah satu
tolok ukur dari kesejahteraan. Dan kesehatan perlu terus ditingkatkan dalam
rangka memperluas dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,”
kata Mendikbud.Pemerintah memandang, kesehatan bagi masyarakat seharusnya
diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, merata, dan dengan mutu yang baik
serta dapat diterima atau dirasakan masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Untuk memastikan layanan kesehatan tersebut diperlukan penataan mulai dari sisi
hulu yakni pendidikan kedokteran.“Pendidikan kedokteran mempunyai peran sangat
strategis dalam pembangunan kesehatan,. Namun saat ini masih banyak masalah
yang dihadapi oleh pendidikan kedokteran tersebut, seperti masalah kompetensi
lulusan dan disparitas mutu,“ kata Menteri Nuh.Masalah sinergitas antara sektor
pendidikan/akademik dan kesehatan/profesi adalah masalah sistemik yang
perlu diselesaikan dengan undang-undang karena menyangkut isu lintas sektoral.
“Untuk mengatasi hal tersebut perlu dikembangkan suatu kerangka dan
strategi yang komprehensif dalam menata pendidikan kedokteran,” katanya.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar